Rapat Forum Komunikasi PKU Kab. Gumas Semester II Tahun 2022
yl

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar kegiatan Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (PKU) Kab. Gumas Semester II Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu (21/9/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Kerjasama yang saling menunjang antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Gumas agar memberikan pemahaman yang sama terhadap semua kebijakan yang terkait dengan cakupan kepesertaan JKN KIS, monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan serta rencana strategis pelaksanaan program JKN KIS.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson selaku Ketua Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Gumas dan didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya M. Masrur Ridwan serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gumas Adi Suci Guntoro.
Kepala BPJS Kesehatan P. Raya M. Masrur Ridwan mengungkapkan, banyak faktor kendala yang dihadapi dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kab. Gumas. “Anggaran iuran Pemkab yang belum mencukupi, jumlah penduduk yang belum terdaftar pada JKN KIS masih besar, jumlah peserta aktif masih dibawah 80% dari total peserta yang terdaftar pada JKN serta belum semua perusahaan mendaftarkan karyawan dan keluarganya ke BPJS Kesehatan,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut Yansiterson optimis Pemkab Gumas mampu mengatasi semua kendala yang dihadapi dengan membangun sinergisitas dan komitmen tinggi dari semua anggota Forum Komunikasi PKU yang didalamnya juga terdapat beberapa Perangkat Daerah terkait, untuk segera menindakluti hasil rapat tersebut dan melaporkannya kembali secara berkala.
”Oleh sebab itu ini tantangan bagi kita, dan saya berharap pada Tahun 2023 kita bisa UHC. Saya ingin melihat apa yang dilakukan teman-teman setelah forum ini, paling tidak ada beberapa hal yang harus kita tindak lanjuti untuk bisa di evaluasi kembali untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Yansiterson.
Untuk diketahui menurut data yang dihimpun BPJS Kesehatan, sebanyak 5.282 Jiwa di Kab. Gumas berpotensi harus didaftarkan oleh Pemda Gumas ke dalam JKN. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar