Kabar Kalteng

Satpol PP Prov. Kalteng Lakukan Kegiatan Pelayanan Masyarakat

yl
Satpol PP Prov. Kalteng Lakukan Kegiatan Pelayanan Masyarakat

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka mencegah dan minimalisir terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kegiatan pelayanan masyarakat berupa pengaturan lalu lintas, membantu pejalan kaki menyeberang dan sosialisasi fasilitas penyeberangan Zebra Cross di Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Kamis (29/8/2024).

Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Satpol PP ini merupakan salah satu bentuk kontribusi yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Salah satu aspek dari pelayanan ini adalah memastikan keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas di jalan. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat baik itu pejalan kaki dan pengendara motor dan mobil tentang fasilitas Zebra Cross.

(Baca Juga : Sekda Nuryakin Tinjau Progres Pembangunan RSUD Kelas B yang berada di Hanau)

Satpol PP Prov. Kalteng Lakukan Kegiatan Pelayanan Masyarakat

Perlu diketahui, fungsi zebra cross adalah sebagai area penyeberangan bagi pejalan kaki yang melintas di jalan raya. Zebra Cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Maka dari itu, seluruh kendaraan seperti motor, mobil, truk bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai menjelaskan bahwa keberadaan Satpol PP di kawasan Bundaran Besar adalah untuk melakukan pengendalian Trantibum serta membantu masyarakat agar dapat menikmati waktunya dengan aman dan nyaman, seperti membantu pejalan kaki menyeberang, kemudian melakukan reaksi cepat ketika ada kejadian tak terduga dan melakukan sosialisasi tentang larangan merokok di Bundaran Besar.

Satpol PP Prov. Kalteng Lakukan Kegiatan Pelayanan Masyarakat

“Mengingat besarnya animo masyarakat yang berkunjung dan berolahraga di Bundaran Besar, dan masih banyak pejalan kaki yang menyeberang tidak melewati zebra cross, saya menugaskan anggota untuk melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut agar meminimalisir adanya gangguan trantibum. Selain itu, juga memberikan edukasi tentang zebra cross kepada masyarakat, baik itu pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor,” jelasnya.

“Saya juga titip pesan kepada anggota agar sigap dan humanis dalam bertugas, terutama apabila ada kejadian yang tidak terduga,” pungkas Baru I Sangkai.

Sebagai informasi, Satpol PP merupakan bagian dari aparat penegak hukum non-yudisial di daerah. Selain mengatur lalu lintas, Satpol PP juga memiliki tugas lain, yaitu menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. (Sumber : Diskominfo Kalteng)