Kabar Kalteng

Perhitungan IKD Pada Sub Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah, Yuas Elko Sampaikan Kebijakan Diharapkan Dapat Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Penanggulangan

yl
Perhitungan IKD Pada Sub Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah, Yuas Elko Sampaikan Kebijakan Diharapkan Dapat Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Penanggulangan

Hai Kalteng - Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko membuka Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (25/9/2024).

Sahli Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Plt Sekda Prov. Kalteng Gubernur Kalteng menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut, karena dipandang sangat perlu untuk mendukung UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.

(Baca Juga : Tanggapan Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2022)

Perhitungan IKD Pada Sub Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah, Yuas Elko Sampaikan Kebijakan Diharapkan Dapat Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Penanggulangan

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Saat ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengatur penanggulangan bencana di Daerah yaitu dengan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Dijelaskannya, bahwa Indeks Risiko Bencana (IRB) merupakan indikator proksi dalam RPJPN 2025-2045 yang mencerminkan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB. "Indikator proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB ini, merupakan salah satu dari 45 indikator utama pembangunan terkait penanggulangan bencana dan perubahan iklim, dalam transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045”, jelas Yuas. “Dalam RPJPD, indikator tersebut diturunkan ke dalam Indeks Risiko Bencana (IRB) sebagai pedoman indikator bagi RPJPD, selanjutnya Pemerintah Provinsi perlu menyelaraskan nilai Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi berdasarkan hasil perhitungan yang dihasilkan BNPB dalam 20 tahun ke depan”, imbuhnya.

Perhitungan IKD Pada Sub Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah, Yuas Elko Sampaikan Kebijakan Diharapkan Dapat Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Penanggulangan

Lebih lanjut Yuas memaparkan, Perhitungan IKD pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024 ini dilakukan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), dan juga dengan memperhatikan perbandingan IRBI Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 dan 2023, dimana pada tahun 2022 IRBI Prov. Kalteng sebesar 123,56 dan tahun 2023 sebesar 121,72. “Hanya 3 (tiga) kabupaten yang telah melakukan perhitungan IKD pada tahun 2023”, paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kalaksa BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib melaporkan, pelaksanaan kegiatan Perhitungan IKD pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024 berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 s.d 27 September 2024 secara tatap muka.

”Peserta kegiatan Perhitungan IKD ini berjumlah 28 orang peserta dari BPBD Kabupaten Kota se-Kalteng, yang menghadirkan narasumber berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI", ujarnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)