Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip good governance, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) yang dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, di Aula Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Kamis(19/6/2025).
Rakor tersebut dihadiri oleh EPPD Prov. Kalteng Tahun 2025, Inspektur Daerah Kabupaten / Kota se-Kalimantan Tengah dan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh Kepala Dinas/Badan/Satuan pada Pemda Kabupaten / Kota se-Kalimantan Tengah terkait EPPD Prov. Kalteng
(Baca Juga : Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan Pabrik Pakan Ternak)

Dalam laporannya, Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiono menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Evaluasi EPPD yang dilaksanakan saat ini, merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Prov. Kalteng selaku Perangkat Pengawasan dari peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, atau yang dikenal dengan istilah GWPP. “Dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa LPPD digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD),” bebernya.
Lebih lanjut, Eko Sulistiono mengatakan bahwa hasil EPPD Nasional di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang lalu (rilis terakhir), sebagai bahan evaluasi demi pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di tahun 2025. “Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2023 tentang Hasil EPPD Secara Nasional Tahun 2024, diketahui bahwa masih terdapat kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang status kinerjanya rendah. Kondisi ini patut untuk menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten/kota yang capaiannya masih rendah dapat ditingkatkan pada tahun ini dan tahun selanjutnya. Serta perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki fungsi GWPP terhadap kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa EPPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 memiliki makna penting untuk memastikan seluruh kabupaten/kota memiliki kebijakan dan program pemerintah untuk mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan misi kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2025-2029, yaitu pemberdayaan kearifan lokal dalam kebijakan dan program pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2045. “Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2023, diketahui bahwa secara akumulasi telah terdapat kenaikan skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangka Raya dengan status kinerja tinggi, sedangkan terdapat sembilan kabupaten dengan status kinerja sedang, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas, Namun masih terdapat kabupaten dengan status kinerja rendah, yaitu Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.
Kemudian, Herson B. Aden mengimbau Kepala Daerah Kabupaten/Kota agar segera melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang akan disampaikan oleh Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) EPPD Tahun 2025. “Kepada seluruh Tim Penyusun dan Tim Pereviu LPPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 agar menjalin kerja sama yang baik dengan Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, sehingga bisa menghasilkan rekomendasi teknis yang diharapkan mampu memberikan kontribusi atas peningkatan dan perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar