Satpol PP Prov. Kalteng Menertibkan Sejumlah Media Luar
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta melindungi Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda, Dedi Setiadi, dan dipimpin langsung oleh Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Sarah, yang memimpin tim dalam pelaksanaan patroli di lapangan.
Patroli ini merupakan langkah nyata dari Satpol PP Provinsi Kalteng dalam menjaga keteraturan, keamanan aset publik, serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Kami menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berulang,” jelas Plt. Kabid Gakda, Dedi Setiadi. Patroli menyasar kawasan-kawasan yang merupakan aset strategis milik pemerintah provinsi, seperti Jl. Wahidin Sudiro Husodo, Jl. Diponegoro, Kawasan Rumah Jabatan Wakil Gubernur, serta Kantor Gubernur Kalteng yang berbatasan langsung dengan Bundaran Kecil. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan aset milik pemerintah tetap terjaga dari penggunaan yang tidak semestinya, serta menindaklanjuti pelanggaran terhadap aturan penataan ruang kota,” ujar Sarah, selaku pimpinan tim patroli.
(Baca Juga : Wagub Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Evaluasi PPKM Level 4 di luar Jawa Bali Secara Virtual)

Dalam pelaksanaan patroli, tim menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area larangan seperti trotoar dan bahu jalan. Para pedagang langsung diberikan teguran lisan secara persuasif dan diimbau agar memindahkan aktivitasnya dari lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, tim juga menemukan tuna wisma yang menempati pos jaga milik pemerintah daerah di Kawasan Gedung Tambun Bungai. Pos tersebut digunakan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan. Petugas memberikan teguran dan meminta agar area tersebut segera dikosongkan.
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, petugas juga menertibkan sejumlah media luar ruang berupa spanduk dan reklame tanpa izin yang dipasang di sepanjang Jalan Diponegoro hingga kawasan Bundaran Kecil. Spanduk-spanduk tersebut dilepas karena melanggar aturan penataan kota dan mengganggu estetika kawasan pemerintahan.

Sebagai penutup, Sarah juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar turut menjaga keteraturan kota dan fasilitas umum. “Ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan, menggunakan ruang publik dengan bijak, serta menghormati keberadaan aset pemerintah yang merupakan milik bersama,” pungkasnya. Dengan kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga wibawa pemerintahan, menciptakan ruang kota yang bersih dan tertib, serta memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar