Kabar Kalteng

Satpol PP Prov. Kalteng Tegaskan Bahwa Patroli Pengawasan Serupa Akan Terus Digiatkan

yl
Satpol PP Prov. Kalteng Tegaskan Bahwa Patroli Pengawasan Serupa Akan Terus Digiatkan

Hai Kalteng - Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 melalui kegiatan Patroli Pengawasan Media Luar Ruang dan Barang Milik Daerah (BMD) di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/6/2025) ini bertujuan untuk menertibkan pemasangan media luar ruang yang melanggar aturan, serta memastikan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak disalahgunakan. Dalam patroli tersebut, tim menyisir rute panjang dimulai dari Jl. Yos Sudarso (Kantor Satpol PP Prov. Kalteng) – Bundaran Besar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Patih Rumbih – Jl. R.A Kartini – Jl. W. Sudirohusodo (Gedung Tambun Bungai) – Jl. K.S Tubun – Jl. Diponegoro – Jl. P.M Noor – Jl. Meranti – Jl. Damang Batu – Jl. Ramin – Jl. Kruing – Jl. Seth Adji – Jl. Adonis Samad – Bandara Lama – Perumahan Bandara – Jl. Bakung Merang – Jl. RTA Milono – Bundaran Burung – Jl. W.A Samad – Jl. M.H Thamrin – hingga kembali ke Kantor Satpol PP Prov. Kalteng.

(Baca Juga : Menarik Perhatian Pengunjung, Tari Pesisir Pada FBIM 2025)

Satpol PP Prov. Kalteng Tegaskan Bahwa Patroli Pengawasan Serupa Akan Terus Digiatkan

Hasilnya, tim berhasil menertibkan 28 media luar ruang ilegal berupa spanduk dan reklame yang tersebar di berbagai lokasi, diantaranya di Jl. R.A Kartini sebanyak 13 buah, Jl. P.M Noor 5 (lima) buah, Jl. Meranti 4 (empat) buah, Jl. Diponegoro 3 (tiga) buah, Jl. Adonis Samad 1 (satu) buah, Jl. RTA Milono 11 buah, dan Jl. W.A Samad 1 (satu) buah. Pemasangan reklame dan spanduk tersebut terbukti melanggar Pasal 27 huruf c Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021, yang dengan tegas melarang setiap orang memasang, menempelkan, atau menggantungkan benda apapun pada fasilitas umum, pepohonan, taman, jalur hijau, maupun tempat umum. Selain itu, tim juga melaksanakan patroli pengawasan terhadap aset daerah di Jl. W. Sudirohusodo, tepatnya area Gedung Pertemuan Umum Tambun Bungai. Petugas menemukan adanya barang-barang milik tuna wisma yang memanfaatkan pos jaga milik pemerintah secara tidak sah. Namun, saat petugas menunggu, yang bersangkutan tidak kunjung kembali ke lokasi. Temuan ini mengacu pada Pasal 22 dan Pasal 27a Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang melarang penggunaan Barang Milik Daerah tanpa izin resmi, serta larangan menggelandang atau bertempat tinggal di tempat umum. Seluruh hasil penertiban kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk nyata penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota. “Kami berupaya menumbuhkan kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, jalur hijau, dan aset pemerintah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Penataan media luar ruang yang tertib akan memberikan dampak positif pada keindahan kota sekaligus menghindari potensi kerusakan lingkungan,” ujar Dedi Setiadi.

Satpol PP Prov. Kalteng Tegaskan Bahwa Patroli Pengawasan Serupa Akan Terus Digiatkan

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan yang juga bertindak sebagai Komandan Regu Patroli, Nellyana, menambahkan bahwa upaya ini akan terus dilakukan secara rutin. “Kami berharap masyarakat, pengusaha, maupun pihak terkait dapat mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Penertiban ini bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar kita bersama-sama mewujudkan Palangka Raya yang tertib, bersih, dan tertata,” tandas Nellyana. Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa patroli pengawasan serupa akan terus digiatkan sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang publik, keindahan kota, dan aset pemerintah agar terhindar dari penyalahgunaan di kemudian hari. (Sumber : Diskominfo Kalteng)