Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II bulan Juli 2025
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II bulan Juli 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (5/8/2025).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor saat meminpin rapat menyampaikan bahwa, perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II tersebut hanya menghitung harga, sedangkan indeks K telah dihitung pada periode I bulan Juli yang lalu. “Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan”, kata Achmad Sugianor. Ditambahkannya pula, bahwa perhitungan harga dapat dilaksanakan berdasarkan data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan penyuplai data. “Kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan Harga yang kita laksanakan pada hari ini”, ucapnya.
(Baca Juga : Asisten PemKesra Buka Pelatihan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2023)

Harga TBS Kelapa Sawit untuk periode II bulan Juli 2025 ini berlaku per tanggal 16 s.d. 31 Juli 2025, yakni untuk menghitung harga Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel), maka ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.014,20, naik sebesar Rp1391,71 dan harga PK sebesar Rp11.324,90 naik sebesar Rp1.100,92 dari periode sebelumnya, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 90,12%.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, menunjukkan bahwa pada periode II bulan Juli 2025 harga TBS kelapa sawit naik untuk semua umur tanaman, yakni sebagai berikut : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.409,66, umur 4 (empat) tahun Rp2.629,68, umur 5 (lima) tahun Rp2.841,43, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.924,17. Pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.982,90, umur 8 (delapan) tahun Rp3.113,57, untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.196,06, sedangkan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.295,71. Selanjutnya Kabid Lohsar juga mengharapkan, hasil perhitungan harga tersebut dapat diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku.

Kemudian diingatkannya pula, sesuai dengan Permentan 1 tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa semua PKS yang sudah operasional dan melakukan kemitraan wajib untuk mengirim data yang diperlukan untuk perhitungan TBS. “Sebab harga wajar yang diterima pekebun mandiri bergantung pada data-data yang dikirimkan oleh perusahan kepada Dinas Perkebunan”, tandasnya.
Tampak hadir pada kegiatan ini, mewakili Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, dan perwakilan koperasi. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar