DPRD Prov. Kalteng gelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Selasa (30/09/2025), dengan agenda tunggal yaitu penetapan Rencana Kerja DPRD Prov. Kalteng Tahun 2026.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur, Asisten Setda dan Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, serta Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng.
(Baca Juga : Badan Kesbangpol Gelar Dialog Kebersamaan Dalam Keberagaman Bagi Generasi Muda Dengan Tema Unity in Diversity)

Rencana kerja ini disusun berdasarkan usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD dan telah melalui proses penyelarasan serta pembahasan oleh Pimpinan dan Anggota Dewan. “Adapun agenda rapat paripurna Dewan pada pagi hari ini adalah penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Riska Agustin dalam sambutan pembukaannya.
Riska menyampaikan rencana kerja yang ditetapkan ini akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun berikutnya. Dalam laporannya, DPRD menegaskan bahwa Rencana Kerja Tahun 2026 diarahkan pada upaya penyampaian target-target kerja tahunan yang konkret dan terukur. Prioritasnya mencakup penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, mengawal proses pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 agar berpihak kepada kebutuhan masyarakat, penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia DPRD.
Penetapan Rencana Kerja ini sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengamanatkan bahwa penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan. Penetapan Rencana Kerja ini adalah mandat konstitusional dan prosedural sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah untuk memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD berjalan secara sistematik dan menyeluruh. Penetapan ini bertujuan agar DPRD dapat menjaring dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan Kalimantan Tengah yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera.
Proses penetapan diawali dengan penyampaian laporan oleh anggota Dewan mengenai Rencana Kerja DPRD. Rencana kerja ini merupakan hasil akhir dari Rapat Gabungan Komisi DPRD Prov. Kalteng, yang telah melaksanakan pembahasan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 23, 26, dan 29 September 2025. Setelah laporan disampaikan dan disepakati, pimpinan rapat menyatakan Rapat Paripurna selesai dan ditutup. Plt. Sekda Leonard S. Ampung, bersama Kepala Perangkat Daerah, turut mengikuti jalannya rapat hingga selesai. "Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna pada hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," kata pimpinan rapat, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin atas kehadiran serta perhatiannya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar