Kabupaten/Kota

DPRD Barsel Desak Perusahaan Umumkan Lowongan Kerja Secara Terbuka

yd
DPRD Barsel Desak Perusahaan Umumkan Lowongan Kerja Secara Terbuka
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Selatan, Rusinah Andelen

Hai Kalteng - Buntok - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Selatan, Rusinah Andelen, meminta agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib mengumumkan secara terbuka apabila melakukan perekrutan tenaga kerja.

Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat, khususnya pencari kerja lokal, dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk melamar sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki.

(Baca Juga : Tiga Pimpinan Definitif DPRD Barito Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik)

“Yang pasti setiap perusahaan diwajibkan untuk mengumumkan jika ada penerimaan karyawan,” tegas Rusinah.

Legislator wanita dari Partai NasDem itu mengungkapkan, selama ini masih sering terjadi proses penerimaan karyawan yang tidak diketahui masyarakat luas.

“Sering kali masyarakat tidak tahu kalau ada lowongan di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel,” ujarnya.

Rusinah menekankan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka pengangguran, perusahaan wajib melaksanakan proses rekrutmen dengan prinsip terbuka, bebas, objektif, dan adil.

“Pemerintah daerah juga telah membuat kebijakan yang memberikan fasilitas dan aturan agar para pencari kerja bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 30 Tahun 2012 tentang penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan, menjadi dasar hukum yang memperkuat kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan lapangan kerja.

“Dengan aturan itu, para pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dapat melakukan perekrutan sendiri atau melalui penempatan tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Rusinah mengingatkan agar setiap perusahaan juga memperhatikan perlindungan tenaga kerja, mulai dari proses rekrutmen hingga penempatan.

“Ini penting, agar hak-hak tenaga kerja lokal benar-benar terlindungi dan mereka bisa bekerja dengan aman serta nyaman,” tandasnya.