Kabupaten/Kota

Propemperda 2026 Disahkan, DPRD Barito Utara Tegaskan Regulasi Harus Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Ap
Propemperda 2026 Disahkan, DPRD Barito Utara Tegaskan Regulasi Harus Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli

Hai Kalteng – Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memberikan pernyataan resmi usai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disahkan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I, Jumat (28/11/2025) di Gedung DPRD setempat.

Henny menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan agenda strategis dalam mewujudkan landasan hukum yang kuat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyebut kesepakatan terhadap 25 judul rancangan peraturan daerah telah melalui proses kajian dengan memperhatikan urgensi dan prioritas pembangunan daerah.

(Baca Juga : Legislator Barsel Harapkan Jangan Pilih Kasih Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan)

“Kami memandang Propemperda sebagai instrumen penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu setiap judul perda dalam program ini harus memiliki nilai manfaat yang jelas,” ujar Henny.

Merespons sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang menekankan pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis, Henny menyatakan sepakat bahwa kualitas peraturan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar jumlah perda yang diterbitkan.

“Propemperda bukan hanya daftar judul perda. Ini merupakan komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang tidak tumpang tindih, efisien, dan selaras dengan kepentingan masyarakat. Kami ingin setiap perda benar-benar efektif dan aplikatif,” tegasnya.

Henny juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan Propemperda membutuhkan kolaborasi yang solid antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan pada setiap tahapan penyusunan regulasi.

“Kami berharap seluruh proses pembentukan perda tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penting bagi kami memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai kerangka hukum nasional, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara,” pungkasnya.