Asisten III Sunarti Hadiri Rapat Banmus DPRD Provinsi Kalteng
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sunarti menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyusunan kembali jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan II Tahun 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari, serta dihadiri Ketua dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris DPRD, tenaga ahli DPRD, dan jajaran terkait.
(Baca Juga : Bapenda Prov. Kalteng Laksanakan Desk Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Berplat Dinas)
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Sunarti menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya mengikuti alur pembahasan yang telah disepakati dalam rapat. “Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat hal-hal terkait penjadwalan, khususnya apabila terdapat kegiatan yang bersamaan dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan memberikan masukan dan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi menjelaskan bahwa berdasarkan penyampaian dari Komisi IV, terdapat satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dikomodir, yakni Raperda Konflik Pertanahan, yang dijadwalkan dibahas pada bulan Februari bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Lebih lanjut disepakati bahwa agenda rapat dapat dilaksanakan secara bersamaan di ruangan berbeda. Penyusunan draf jadwal dimulai per tanggal rapat, dengan agenda tanggal 2 Februari dinyatakan telah lewat. Rapat Pansus dijadwalkan pada 3 Februari secara tentatif menyesuaikan undangan, sementara tanggal 4–7 Februari diisi dengan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, dan tanggal 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur. “Agenda lanjutan dan kunjungan kerja disepakati berlangsung pada 9–14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15–17 Februari. Selanjutnya, tanggal 18 Februari dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan eksekutif,” jelas Junaidi.
Ia menambahkan, pada 19 Februari kembali dimasukkan agenda Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan, sementara agenda rapat gabungan laporan Pansus dibatalkan. Agenda tanggal 20 Februari menyesuaikan dengan agenda eksekutif, sedangkan tanggal 21–24 Februari disepakati, dengan catatan tanggal 24 Februari kembali dialokasikan untuk agenda Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif. “Rapat juga menyepakati pengaturan waktu rapat pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB yang diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan guna menghindari benturan jadwal,” ujarnya.
Selanjutnya, agenda tanggal 25–28 Februari disepakati dan dilanjutkan pada bulan Maret, dengan rangkaian agenda Pansus dan RDP hingga pertengahan Maret, menyesuaikan masa cuti bersama pada 16–24 Maret, serta agenda lanjutan pada 25 Maret. Disepakati pula bahwa seluruh agenda Raperda ditargetkan selesai paling lambat bulan Maret. Untuk 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan agenda RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari. Sementara itu, kegiatan konsultasi disepakati tidak dimasukkan dalam jadwal resmi DPRD dan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan memanfaatkan jadwal kunjungan kerja yang telah ada serta tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar
Hai Kalteng