Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH melalui Konsultasi Publik
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) melalui konsultasi publik yang digelar di Aula Rahan, Rektorat Universitas Palangka Raya, Kamis (29/10/2026). Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan.
Sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Lisda Arriyana. Ia menyampaikan bahwa RPPLH akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan dan program perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Dengan adanya RPPLH ini, kita berharap dapat memiliki pedoman dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Lisda.
(Baca Juga : Pemprov Kalteng Intensifkan Pemadaman dan Pengendalian Karhutla di Sejumlah Wilayah Rawan)
Ia menjelaskan, penyusunan RPPLH berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan terkait lainnya. Pemprov Kalteng juga telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Juli 2026 sebagai dasar penyempurnaan substansi RPPLH dan Ranperda yang akan ditetapkan.
RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah mengusung visi “Terwujudnya Kalimantan Tengah Hijau Tangguh: DAS Sehat, Gambut Pulih, Keanekaragaman Hayati Terjaga, dan Transformasi Ekonomi Hijau Berdaya Saing Melalui Tata Kelola Kolaboratif Serta Budaya Cinta Lingkungan.” Visi tersebut dijabarkan melalui sejumlah misi, antara lain pemulihan dan perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta ekosistem gambut, pengendalian pemanfaatan ruang, pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan serta banjir, peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sampah dan sanitasi berkelanjutan, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Selain itu, RPPLH diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi hijau melalui tata kelola lingkungan yang kolaboratif. Dokumen ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, rencana tata ruang, dan kebijakan sektoral lainnya, sehingga aspek lingkungan dapat terintegrasi dalam pelaksanaan pembangunan. Lisda menegaskan, konsultasi publik menjadi kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. “Melalui konsultasi publik ini, kami mengharapkan masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda RPPLH menjadi dokumen yang implementatif, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemprov Kalteng kepada perguruan tinggi tersebut untuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik dan Ranperda RPPLH.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat diperlukan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas serta mendukung pembangunan daerah. “Kami berharap konsultasi publik ini berjalan lancar dan menghasilkan pemikiran-pemikiran konstruktif untuk menyempurnakan dokumen strategis yang menunjang pembangunan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Jhoni Harta, kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalteng, pimpinan perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan secara daring. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar
Hai Kalteng