Kabupaten/Kota

DPRD Sambut Positif Edaran Salat ASN: Religius Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

Ap
DPRD Sambut Positif Edaran Salat ASN: Religius Tanpa Ganggu Pelayanan Publik
Anggota DPRD Barito Utara H. Al Hadi

Hai Kalteng – Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu bagi Pegawai yang Beragama Islam pada Saat Jam Kerja. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus mendukung misi daerah dalam membentuk sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.

(Baca Juga : Sebanyak 75 guru di Barsel ikuti pelatihan peningkatan kompetensi program Magister RPL)

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Barito Utara H. Al Hadi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terbitnya surat edaran. Hal itu disampaikannya pada Jumat (28/11/2025).

“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat. Ketaatan beribadah tidak hanya meningkatkan ketenangan jiwa, tetapi juga berdampak positif pada etos kerja para pegawai,” ujarnya.

Al Hadi menilai kebijakan tersebut akan berjalan efektif selama pelayanan publik tetap optimal dan tidak terganggu. Menurutnya, suasana kerja yang religius justru dapat mendorong lahirnya aparatur yang profesional dan beretika.

“Kami berharap seluruh kepala OPD melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini jangan dipahami sebagai beban, melainkan bagian dari pembinaan mental bagi pegawai kita,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar fasilitas ibadah pada unit kerja yang belum memadai segera ditingkatkan sehingga pelaksanaan salat berjamaah dapat berlangsung nyaman dan tertib.